Toko Buku Pesantren | Jual Buku Islam, toko buku pesantren tentang agama islam, buku islam, penerbit buku islam, islamic book, terjemah kitab kuning, agama islam online, buku pesantren karya ilmiah santri, buku santri, santriwan santriwati, kitab kuning, fikih, nahwu, hadits, tafsir, shorof, nahwushorof, tasawuf, figh, fiqh, usulfikih, ushulfikih, ushulfiqh, buku bahasa arab, bahasa arab, pondok pesantren, makna Jawa, kitab Makna, agama sejarah islam Toko Buku Pesantren
back to top
Shopping Cart
0 item(s)
Rp 0.00
Your Cart

Toko Buku Pesantren


Silahkan Donwload Buku Islam 37 Masalah Populer Ustadz Abdul Somad lc yang berisikan sebagaimana berikut :

Ikhtilaf dan Mazhab - Bid'ah  - Memahami Ayat dan Hadits Mutasyabihat - Beramal Dengan Hadits Dha'if - Isbal - Jenggot - Kesaksian Untuk Jenazah Merubah Dhamir (Kata Ganti) Pada Kalimat “Allahumma firlahu" - Duduk di Atas Kubur - azab Kubur - Talqin Mayat - Amal Orang Hidup Untuk Orang Yang Sudah Wafat - Bacaan aI-Qur'an Untuk Mayat - Membaca alQur’an di Sisi Kubur -  Keutamaan Surat Yasin - Membaca al-Qur'an Bersama - Tawassul - Khutbah idul Fithri dan ldul Adha - Shalat di Masjid Ada Kubur - Doa Qunul Pada Shalat Shubuh - Shalat Qubliyah Jum'at -  Bersalaman Setelah Shalat - Zikir jahr Setelah Shalat - Berdoa Setelah Shalat Doa - Bersama Berzikir - Menggunakan Tasbih Mengangkat Tangan - Ketika Berdoa Mengusap Wajah - Setelah Berdoa Malam Nisfu Sya'ban - Aqiqah Setelah Dewasa - Memakai Emas Bagi Laki-Laki - Photo -  Peringatan Maulid Nabi Muhammad Shallahu 'alaihi Wassalam - Benarkah Ayah dan Ibu Nabi Kafir? - Mengucapkan - Sayyidina Muhammad Shallahu 'alaihi Wassalam - Salaf dan Salafi - Syi'ah

link donwload >>> http://bit.ly/37MasalahPopuler

37 Masalah Populer Ustadz Abdul Somad Lc


Silahkan Donwload Buku Islam 37 Masalah Populer Ustadz Abdul Somad lc yang berisikan sebagaimana berikut :

Ikhtilaf dan Mazhab - Bid'ah  - Memahami Ayat dan Hadits Mutasyabihat - Beramal Dengan Hadits Dha'if - Isbal - Jenggot - Kesaksian Untuk Jenazah Merubah Dhamir (Kata Ganti) Pada Kalimat “Allahumma firlahu" - Duduk di Atas Kubur - azab Kubur - Talqin Mayat - Amal Orang Hidup Untuk Orang Yang Sudah Wafat - Bacaan aI-Qur'an Untuk Mayat - Membaca alQur’an di Sisi Kubur -  Keutamaan Surat Yasin - Membaca al-Qur'an Bersama - Tawassul - Khutbah idul Fithri dan ldul Adha - Shalat di Masjid Ada Kubur - Doa Qunul Pada Shalat Shubuh - Shalat Qubliyah Jum'at -  Bersalaman Setelah Shalat - Zikir jahr Setelah Shalat - Berdoa Setelah Shalat Doa - Bersama Berzikir - Menggunakan Tasbih Mengangkat Tangan - Ketika Berdoa Mengusap Wajah - Setelah Berdoa Malam Nisfu Sya'ban - Aqiqah Setelah Dewasa - Memakai Emas Bagi Laki-Laki - Photo -  Peringatan Maulid Nabi Muhammad Shallahu 'alaihi Wassalam - Benarkah Ayah dan Ibu Nabi Kafir? - Mengucapkan - Sayyidina Muhammad Shallahu 'alaihi Wassalam - Salaf dan Salafi - Syi'ah

link donwload >>> http://bit.ly/37MasalahPopuler



KOPIAH HITAM
Kajian Fiqh @alasantri

Karya : elkarimy 2017 - purnasiswa Madrasah Hidayatul Mubtadi-ien 2017 Pondok Pesantren Lirboyo
Tebal : xxiii + 402 halaman
Dimensi : 16 x 24 cm
Fan : Fiqh
Harga : Rp 55.000
Umat Islam dewasa ini mengeluh, masalah masalah keagamaan di tengah-tengah mereka seringkali dijawab dengan bimbang. Bahkan, banyak dari jawaban itu keluar dari oknum oknum, yang sayangnya tidak berpijak pada pedoman fikih dan akidah Islam yang benar. Buku ini disahkan untuk memawab masalah-masalah keagamaan di dalam masyarakat dengan tepat guna, setia berpijak pada rujukan sesuai formulasi yang ditancapkan ahlusunnah waljamaah an-nahdlyah.

#bukuislam #bukupesantren #bukusantri #bahtsulmasail #masailsantri #fiqhkeseharian #fiqhmasyarakat #ngajifiqh #sorogan #bandongan #barokah #santri #pesantren #pondokpesantren #manhajsalaf #salafy #salafiyyah #kajiansalaf #kajiansalafy #ngajikitab #kitabkuning #salafusholih #kopiahhitam #kajianfiqh #alasantri

Kopiah Hitam Kajian Fiqih Ala Santri



KOPIAH HITAM
Kajian Fiqh @alasantri

Karya : elkarimy 2017 - purnasiswa Madrasah Hidayatul Mubtadi-ien 2017 Pondok Pesantren Lirboyo
Tebal : xxiii + 402 halaman
Dimensi : 16 x 24 cm
Fan : Fiqh
Harga : Rp 55.000
Umat Islam dewasa ini mengeluh, masalah masalah keagamaan di tengah-tengah mereka seringkali dijawab dengan bimbang. Bahkan, banyak dari jawaban itu keluar dari oknum oknum, yang sayangnya tidak berpijak pada pedoman fikih dan akidah Islam yang benar. Buku ini disahkan untuk memawab masalah-masalah keagamaan di dalam masyarakat dengan tepat guna, setia berpijak pada rujukan sesuai formulasi yang ditancapkan ahlusunnah waljamaah an-nahdlyah.

#bukuislam #bukupesantren #bukusantri #bahtsulmasail #masailsantri #fiqhkeseharian #fiqhmasyarakat #ngajifiqh #sorogan #bandongan #barokah #santri #pesantren #pondokpesantren #manhajsalaf #salafy #salafiyyah #kajiansalaf #kajiansalafy #ngajikitab #kitabkuning #salafusholih #kopiahhitam #kajianfiqh #alasantri


KITAB SYARAH AL-HIKAM KIAI SHOLEH DARAT

Bahasa : Indonesia dan Arab Pegon
Tebal : 406 halaman
Tahun : 2016
ISBN : 978-602-1361-61-0
Kata Pengantar : KH. Said Aqil Siraj
80K

Nama lengkap beliau adalah Muhammad Sholeh bin Umar As-Samarani, yang dikenal dengan sebutan Mbah Soleh Darat, hidup sezaman dengan Syekh Nawawi Banten dan Syekh Kholil Bin Abdul Latif Bangkalan Madura, lahir di Kedung Cemlung, Jepara pada tahun 1235 H./1820 M., dan wafat di Semarang pada hari Jum’at 29 Ramadhan 1321 H. atau 18 Desember 1903 M. Ketiga ulama yang berasal dari Jawa itu juga sezaman dan seperguruan di Mekah dengan beberapa ulama dari Patani di antaranya adalah Syekh Muhammad Zain bin Mustafa Al-Fathani (Lahir 1233 H./1817 M., wafat 1325 H./1908 M.). Mereka juga seperguruan di Makkah dengan Syekh Amrullah (Datuknya Prof. Dr. Hamka) dari Minangkabau, Sumatera Barat.

Sebenarnya sudah banyak yang menulis biografi tentang Kiai Sholeh Darat yang merupakan Guru RA Kartini, KH. Ahmad Dahlan (Muhammadiyah), KH. Hasyim Asyari (NU) ini.
Dalam Buku ini menjelaskan secara gamblang dan mudah dipaham dari kitab al Hikam karya Syech ibnu Atho'illah al Iskandari.

KITAB SYARAH AL-HIKAM KIAI SHOLEH DARAT



KITAB SYARAH AL-HIKAM KIAI SHOLEH DARAT

Bahasa : Indonesia dan Arab Pegon
Tebal : 406 halaman
Tahun : 2016
ISBN : 978-602-1361-61-0
Kata Pengantar : KH. Said Aqil Siraj
80K

Nama lengkap beliau adalah Muhammad Sholeh bin Umar As-Samarani, yang dikenal dengan sebutan Mbah Soleh Darat, hidup sezaman dengan Syekh Nawawi Banten dan Syekh Kholil Bin Abdul Latif Bangkalan Madura, lahir di Kedung Cemlung, Jepara pada tahun 1235 H./1820 M., dan wafat di Semarang pada hari Jum’at 29 Ramadhan 1321 H. atau 18 Desember 1903 M. Ketiga ulama yang berasal dari Jawa itu juga sezaman dan seperguruan di Mekah dengan beberapa ulama dari Patani di antaranya adalah Syekh Muhammad Zain bin Mustafa Al-Fathani (Lahir 1233 H./1817 M., wafat 1325 H./1908 M.). Mereka juga seperguruan di Makkah dengan Syekh Amrullah (Datuknya Prof. Dr. Hamka) dari Minangkabau, Sumatera Barat.

Sebenarnya sudah banyak yang menulis biografi tentang Kiai Sholeh Darat yang merupakan Guru RA Kartini, KH. Ahmad Dahlan (Muhammadiyah), KH. Hasyim Asyari (NU) ini.
Dalam Buku ini menjelaskan secara gamblang dan mudah dipaham dari kitab al Hikam karya Syech ibnu Atho'illah al Iskandari.


Judul asli : As-Shawa’iqul Muhriqah lil Auhamil Kazibah fi Bayani Hillil Baluti war Raddu ‘ala man Haramahu
Penulis : Syekh Mukhtar Atharid Al-Bughuri
Judul terjemahan : Kitab Belut Nusantara
Penerjemah : Amirul Ulum dan Khairul Anwar
Tebal : xii+98 halaman
Cetakan : Juli, 2017
Penerbit : CV. Global Press
ISBN : 978-602-61890-0-4
Harga : 35.000

Orang-orang Nusantara pada abad 17 hingga19 banyak menimba ilmu di Haramain. Tak sedikit para santri itu di kemudian hari mencapai keilmuan yang setaraf ulama internasional. Mereka menjadi khatib, imam, memimpin pengajian dengan murid dari berbagai negara. Tak hanya itu, keilmuan mereka ditunjukkan dengan menulis banyak karya. Di antara ulama yang mencapai taraf seperti itu adalah Syekh Mukhtar Atharid Al-Bughuri.

Meski demikian, komentar miring kadang sering dilontarkan orang Arab kepada orang Nusantara dengan perkataan “Ya Jawah-jawah baqar. Ya jawah, ya jawah ya’kul hanasy, hai orang Jawa, hai orang jawa yang seperti sapi. Hai orang Jawa, hai orang Jawa yang memakan sejenis ular. (hal.93)

Konon pada masa Syekh Mukhtar Atharid Al-Bughuri berkiprah di Masjidil Haram, terjadi polemik tentang hukumnya belut yang sering dikonsumsi orang-orang Nusantara. Pada masa tersebut, ulama Timur Tengah ada yang mengharamkan memakan belut karena dianggap sebagai bagian dari jenis ular. Syekh Mukhtar Atharid mengatakan:

“Pada permulaan tahun 1329 H, terjadilah debat di antara orang yang disandarkan kepada ilmu dengan orang selevelnya dari para ulama Jawa mengenai masalah belut. Di antara mereka terjadilah korespondensi tanya jawab. Salah satu di antara mereka berdua berkata mengenai keharaman belut. Dia menyandarkan hal tersebut dengan beberapa hal samar yang akan saya terangkan serta sanggahannya, tanpa menukil pendapat ulama madzhab dan kitab-kitab mereka. Sedang pihak lain menyanggah jawaban tersebut dan berkata mengenai kehalalan belut itu dengan bersandar bahwa belut termasuk dalam keumuman halalnya hewan laut, di mana yang dikehendaki adalah air secara mutlak seperti keterangan yang akan datang, dengan menukil dari kitab-kitab tafsir dan tidak mampunyai hewan itu hidup di daratan.” (hal. 1-2)

Sebagai orang Nusantara yang pernah memakan dan menyukai belut, Syekh Mukhtar Atharid Al-Bughuri memberikan penjelasan dalam bentuk karya “As-Shawa’iqul Muhriqah lil Auhamil Kazibah fi Bayani Hillil Baluti war Raddu ‘ala man Haramahu”. Karya yang diselesaikan pada 8 Muharram 1329 H itu kini telah diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia oleh Amirul Ulum dan Khairul Anwar. Pada kitab itu, ia membela kehormatan orang-orang Nusantara.

Kitab tersebut disusun ke dalam 10 bagian. Bagian pertama pengantar dari pengarang yang menjelaskan asal-mula polemik masalah belut tersebut. Bagian kedua membahas hal-hal yang berkaitan dengan belut yaitu pembagian jenis-jenis hewan. Bagian ketiga membahas tentang makna lautan yang disandarkan pengarang kepada ulama-ulama lain.

Pada bagian ini, pengarang menyebutkan, bahwa firman Allah dalam surat Al-Maidah: 96, sebagaimana dijelaskan dalam Tafsir Jamal yang mengutip Tafsir Khazin; yang dimaksud lautan adalah semua air, baik yang tawar maupun asin, sungai, lautan, ataupun kolam. (hal. 29).

Pada bagian keempat, pengarang menjuduli babnya dengan “Ancaman Terlalu Mudah Memberi Hukum Halal atau Haram atas Suatu Perkara Tanpa Dalil Syar’i”.

“Bagi orang yang tidak memiliki kemampuan berfatwa, tidak diperkenankan berfatwa mengenai perkara yang tidak dia temukan tertulis dalam kitab. Walaupun dia menemukan satu perkara yang sama, atau beberapa perkara. Orang yang ahli dalam faqih adalah orang yang ahli dalam kaidah ushul imamnya, semua bab dari ilmu Fiqih. Sekiranya dia mampu menganalogikan suatu perkara yang tidak dinash oleh imamnya. Ini adalah suatu kedudukan yang sangat agung, dan tidak ditemukan pada saat ini. Karena itu adalah kedudukan para Ashab al-Wujuh, dan mereka telah terputus sejak masa 400 tahun.” (hal. 33)

Bagian lima, pengarang menukil penjelasan Imam Ibnu Hajar dalam kitab “Fatawi Kubra” yang menukil Imam Nawawi dalam kitab “al-Majmu” yang berkaitan dengan cara berpendapat dalam hukum agama. Bagian keenam membahas pendapat para imam mengenai kehalalan hewan seperti belut dan belut itu sendiri. Bagian ketujuh membahas bentuk dan dingkah laku belut. Pada bagian kedelapan, menyebutkan bahwa belut adalah hewan yang hidup di air.

Pada bagian kesembilan, barulah pengarang menetapkan hukum belut. Pada bagian ini, pengarang mencantumkan berbagai pendapat ulama yang mengatakan haramnya belut. Kemudian pengarang membantahnya dan menjelaskan argumentasinya. Sementara bagian kesepuluh, pengarang menjelaskan hukum memakan beberapa jenis hewan seperti remis, keong, tutut.

Pada versi terjemahan Amirul Ulum, dicantumkan naskah asli “As-Shawa’iqul Muhriqah lil Auhamil Kazibah fi Bayani Hillil Baluti war Raddu ‘ala man Haramahu”, tapi sayangnya tidak terlalu jelas.


Peresensi adalah Abdullah Alawi

Kitab Belut Nusantara



Judul asli : As-Shawa’iqul Muhriqah lil Auhamil Kazibah fi Bayani Hillil Baluti war Raddu ‘ala man Haramahu
Penulis : Syekh Mukhtar Atharid Al-Bughuri
Judul terjemahan : Kitab Belut Nusantara
Penerjemah : Amirul Ulum dan Khairul Anwar
Tebal : xii+98 halaman
Cetakan : Juli, 2017
Penerbit : CV. Global Press
ISBN : 978-602-61890-0-4
Harga : 35.000

Orang-orang Nusantara pada abad 17 hingga19 banyak menimba ilmu di Haramain. Tak sedikit para santri itu di kemudian hari mencapai keilmuan yang setaraf ulama internasional. Mereka menjadi khatib, imam, memimpin pengajian dengan murid dari berbagai negara. Tak hanya itu, keilmuan mereka ditunjukkan dengan menulis banyak karya. Di antara ulama yang mencapai taraf seperti itu adalah Syekh Mukhtar Atharid Al-Bughuri.

Meski demikian, komentar miring kadang sering dilontarkan orang Arab kepada orang Nusantara dengan perkataan “Ya Jawah-jawah baqar. Ya jawah, ya jawah ya’kul hanasy, hai orang Jawa, hai orang jawa yang seperti sapi. Hai orang Jawa, hai orang Jawa yang memakan sejenis ular. (hal.93)

Konon pada masa Syekh Mukhtar Atharid Al-Bughuri berkiprah di Masjidil Haram, terjadi polemik tentang hukumnya belut yang sering dikonsumsi orang-orang Nusantara. Pada masa tersebut, ulama Timur Tengah ada yang mengharamkan memakan belut karena dianggap sebagai bagian dari jenis ular. Syekh Mukhtar Atharid mengatakan:

“Pada permulaan tahun 1329 H, terjadilah debat di antara orang yang disandarkan kepada ilmu dengan orang selevelnya dari para ulama Jawa mengenai masalah belut. Di antara mereka terjadilah korespondensi tanya jawab. Salah satu di antara mereka berdua berkata mengenai keharaman belut. Dia menyandarkan hal tersebut dengan beberapa hal samar yang akan saya terangkan serta sanggahannya, tanpa menukil pendapat ulama madzhab dan kitab-kitab mereka. Sedang pihak lain menyanggah jawaban tersebut dan berkata mengenai kehalalan belut itu dengan bersandar bahwa belut termasuk dalam keumuman halalnya hewan laut, di mana yang dikehendaki adalah air secara mutlak seperti keterangan yang akan datang, dengan menukil dari kitab-kitab tafsir dan tidak mampunyai hewan itu hidup di daratan.” (hal. 1-2)

Sebagai orang Nusantara yang pernah memakan dan menyukai belut, Syekh Mukhtar Atharid Al-Bughuri memberikan penjelasan dalam bentuk karya “As-Shawa’iqul Muhriqah lil Auhamil Kazibah fi Bayani Hillil Baluti war Raddu ‘ala man Haramahu”. Karya yang diselesaikan pada 8 Muharram 1329 H itu kini telah diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia oleh Amirul Ulum dan Khairul Anwar. Pada kitab itu, ia membela kehormatan orang-orang Nusantara.

Kitab tersebut disusun ke dalam 10 bagian. Bagian pertama pengantar dari pengarang yang menjelaskan asal-mula polemik masalah belut tersebut. Bagian kedua membahas hal-hal yang berkaitan dengan belut yaitu pembagian jenis-jenis hewan. Bagian ketiga membahas tentang makna lautan yang disandarkan pengarang kepada ulama-ulama lain.

Pada bagian ini, pengarang menyebutkan, bahwa firman Allah dalam surat Al-Maidah: 96, sebagaimana dijelaskan dalam Tafsir Jamal yang mengutip Tafsir Khazin; yang dimaksud lautan adalah semua air, baik yang tawar maupun asin, sungai, lautan, ataupun kolam. (hal. 29).

Pada bagian keempat, pengarang menjuduli babnya dengan “Ancaman Terlalu Mudah Memberi Hukum Halal atau Haram atas Suatu Perkara Tanpa Dalil Syar’i”.

“Bagi orang yang tidak memiliki kemampuan berfatwa, tidak diperkenankan berfatwa mengenai perkara yang tidak dia temukan tertulis dalam kitab. Walaupun dia menemukan satu perkara yang sama, atau beberapa perkara. Orang yang ahli dalam faqih adalah orang yang ahli dalam kaidah ushul imamnya, semua bab dari ilmu Fiqih. Sekiranya dia mampu menganalogikan suatu perkara yang tidak dinash oleh imamnya. Ini adalah suatu kedudukan yang sangat agung, dan tidak ditemukan pada saat ini. Karena itu adalah kedudukan para Ashab al-Wujuh, dan mereka telah terputus sejak masa 400 tahun.” (hal. 33)

Bagian lima, pengarang menukil penjelasan Imam Ibnu Hajar dalam kitab “Fatawi Kubra” yang menukil Imam Nawawi dalam kitab “al-Majmu” yang berkaitan dengan cara berpendapat dalam hukum agama. Bagian keenam membahas pendapat para imam mengenai kehalalan hewan seperti belut dan belut itu sendiri. Bagian ketujuh membahas bentuk dan dingkah laku belut. Pada bagian kedelapan, menyebutkan bahwa belut adalah hewan yang hidup di air.

Pada bagian kesembilan, barulah pengarang menetapkan hukum belut. Pada bagian ini, pengarang mencantumkan berbagai pendapat ulama yang mengatakan haramnya belut. Kemudian pengarang membantahnya dan menjelaskan argumentasinya. Sementara bagian kesepuluh, pengarang menjelaskan hukum memakan beberapa jenis hewan seperti remis, keong, tutut.

Pada versi terjemahan Amirul Ulum, dicantumkan naskah asli “As-Shawa’iqul Muhriqah lil Auhamil Kazibah fi Bayani Hillil Baluti war Raddu ‘ala man Haramahu”, tapi sayangnya tidak terlalu jelas.


Peresensi adalah Abdullah Alawi



Orang yang sedang dalam perjalanan (musafir) diberikan beberapa keringanan (rukhshah) yang tidak diberikan kepada orang yang sedang di rumah (mukim), seperti boleh tidak berpuasa ramadhan namun harus menggantinya pada hari-hari lain, boleh mengqashar salat, boleh menjamak salat, bertayamum, dan lain-lain.
Buku ini mengupas kemurahan-kemurahan tersebut, khususnya terkait dengan jamak dan qashar shalat. Juga dikupas beberapa persoalan ibadah dalam perjalanan, seperti bagaimana dengan sopir yang tiap hari aja di jalan, bagaimana ibadah dalam perjalanan yang memakan waktu 20 jam, bagaimana jika sudah mengqashar dan menjamak salat lalu tidak meneruskan perjalanan, dan lain-lain. Semua dikupas dengan bahasa ringan dan mudah dipahami.

Judul : RUKHSHAH MUSAFIR, Cara praktis beribadah dalam perjalanan
Penulis : M. Sholahudin
Editor : Nous Team
Design Cover : Andik
Penerbit : Nous Pustaka Utama
Ukuran : 12 x 19,6 cm
Tebal : vii + 92 Halaman
Cetakan : Pertama, Mei 2013
harga 15.000

RUKHSHAH MUSAFIR Cara praktis beribadah dalam perjalanan



Orang yang sedang dalam perjalanan (musafir) diberikan beberapa keringanan (rukhshah) yang tidak diberikan kepada orang yang sedang di rumah (mukim), seperti boleh tidak berpuasa ramadhan namun harus menggantinya pada hari-hari lain, boleh mengqashar salat, boleh menjamak salat, bertayamum, dan lain-lain.
Buku ini mengupas kemurahan-kemurahan tersebut, khususnya terkait dengan jamak dan qashar shalat. Juga dikupas beberapa persoalan ibadah dalam perjalanan, seperti bagaimana dengan sopir yang tiap hari aja di jalan, bagaimana ibadah dalam perjalanan yang memakan waktu 20 jam, bagaimana jika sudah mengqashar dan menjamak salat lalu tidak meneruskan perjalanan, dan lain-lain. Semua dikupas dengan bahasa ringan dan mudah dipahami.

Judul : RUKHSHAH MUSAFIR, Cara praktis beribadah dalam perjalanan
Penulis : M. Sholahudin
Editor : Nous Team
Design Cover : Andik
Penerbit : Nous Pustaka Utama
Ukuran : 12 x 19,6 cm
Tebal : vii + 92 Halaman
Cetakan : Pertama, Mei 2013
harga 15.000




Terjemah Fathul Qorib Paling Lengkap dengan Tanya Jawab

Penyusun/alih Bahasa : Muhammad Hamim HR
Pengantar : KH. ABDULLAH KAFABIHI MAHRUS
Penerbit :Santri salaf Press, Kediri
Cetakan : 2017 (HARDCOVER)
Juz I : 610 hlm
Juz II : 624 hlm
Harga : 180.000

Terjemah Fathul Qorib yang juga dilengkapi dengan tanya jawab ini, akan disajikan dalam bentuk dua jilid Hard Cover.
Lengkap dengan Rumus fiqh
Lengkap dengan tanya jawab
Lengkap dengan makna Pegon
Lengkap dengan Istilah istilah imam nawawi dalam kitab manhaj
Lengkap dengan arti suara hewan beserta dengan hukum memakannya dan disempurnakan dengan menampilkan gambar hewan tersebut, Dll

Info & Pemesanan :

Silahkan ketik NAMA & ALAMAT LENGKAP
#judul #jumlahbuku
kami hitungkan sekalian ongkos kirimnya.

chatt via WA >> klik saja link ini
http://bit.ly/tokobukupesantrenWHATSAPP

Langsung akan masuk ke WHATSAPP Anda.
atau melalui inbox Facebook
m.me/tokobukupesantren
dan via telegram
t.me/tokobukupesantren

#bukuislam #bukupesantren #bukusantri #fathulqorib #terjemahfathulqorib #fiqh #santri #pesantren #pondokpesantren #santrisalaf #santrisalafpress #terjemah #kitabkuning #kitabmakna #alapesantren #alasantri #ngaji #sorogan #bandongan #kiai #barokah

Terjemah Fathul Qorib Paling Lengkap dengan Tanya Jawab




Terjemah Fathul Qorib Paling Lengkap dengan Tanya Jawab

Penyusun/alih Bahasa : Muhammad Hamim HR
Pengantar : KH. ABDULLAH KAFABIHI MAHRUS
Penerbit :Santri salaf Press, Kediri
Cetakan : 2017 (HARDCOVER)
Juz I : 610 hlm
Juz II : 624 hlm
Harga : 180.000

Terjemah Fathul Qorib yang juga dilengkapi dengan tanya jawab ini, akan disajikan dalam bentuk dua jilid Hard Cover.
Lengkap dengan Rumus fiqh
Lengkap dengan tanya jawab
Lengkap dengan makna Pegon
Lengkap dengan Istilah istilah imam nawawi dalam kitab manhaj
Lengkap dengan arti suara hewan beserta dengan hukum memakannya dan disempurnakan dengan menampilkan gambar hewan tersebut, Dll

Info & Pemesanan :

Silahkan ketik NAMA & ALAMAT LENGKAP
#judul #jumlahbuku
kami hitungkan sekalian ongkos kirimnya.

chatt via WA >> klik saja link ini
http://bit.ly/tokobukupesantrenWHATSAPP

Langsung akan masuk ke WHATSAPP Anda.
atau melalui inbox Facebook
m.me/tokobukupesantren
dan via telegram
t.me/tokobukupesantren

#bukuislam #bukupesantren #bukusantri #fathulqorib #terjemahfathulqorib #fiqh #santri #pesantren #pondokpesantren #santrisalaf #santrisalafpress #terjemah #kitabkuning #kitabmakna #alapesantren #alasantri #ngaji #sorogan #bandongan #kiai #barokah


Judul : Kupas Tuntas Bid’ah
Penulis : Amirul Ulum
Pengantar : Ustadz Novianto Puji Raharjo
Penerbit : CV. Global Press 
Tebal : xiv + 158 Halaman 
Cetakan II : Juli 2017
Cover : Soft Cover 
ISBN : 978-602-61077-4-9
Jenis Kertas : Book paper 
Ukuran : 13,5×20,5
Harga : Rp. 40.000,- 

Hadirnya buku ini sangat bagus bagi masyarakat kita sebagai pembalajaran untuk lebih banyak memahami apa yang selama ini menjadi ritual keseharian yang merupakan warisan para ulama’ kita serta dengan hadirnya buku ini akan dapat membentengi umat Islam Indonesia terhadap faham yang radikal serta membawa keresahan bagi umat.
(Ustadz Novianto P. R)
-Koordinator Team IT dan Media Center Majelis Muwasholah Bayna Ulama’il Muslimin Indonesia-
Sudah menjadi sebuah tradisi ulama-ulama terdahulu, apabila ada sebuah problematika yang muncul, mereka memusyawarahkan dengan ahlinya, baik melalui bahtsul masail, mudzakarah, diskusi, dialog, perdebatan (baik terbuka maupun tertutup) atau yang lainnya, yang tujuan akhir dari semua itu adalah ingin mencari sebuah jawaban yang sesuai dengan garis syariat Islam (al-Qur’an dan Hadits). Misalnya, perdebatan yang terjadi antara Abu Hanifah dengan kelompok Dahriyah dalam masalah teologi (meskipun waktu itu Abu Hanifah masih kecil, namun ia dapat memenangkan perdebatan itu), perdebatan Sayyid Alawi al-Maliki (Sunni) VS Syaikh Ibnu Sa’di (Wahabi) tentang masalah tabarruk dengan air hujan yang jatuh dari Talang Mas Ka’bah (dalam perdebatan ini Sayyid Alawi unggul dalam argumennya) dan Dr. Said Ramadhan al-Buthi (Sunni) VS Syaikh Nasirudin al-Bani (dalam perdebatan ini dalil yang disodorkan Al-Bani diruntuhkan oleh Dr. al-Buthi).

Kupas Tuntas Bid’ah



Judul : Kupas Tuntas Bid’ah
Penulis : Amirul Ulum
Pengantar : Ustadz Novianto Puji Raharjo
Penerbit : CV. Global Press 
Tebal : xiv + 158 Halaman 
Cetakan II : Juli 2017
Cover : Soft Cover 
ISBN : 978-602-61077-4-9
Jenis Kertas : Book paper 
Ukuran : 13,5×20,5
Harga : Rp. 40.000,- 

Hadirnya buku ini sangat bagus bagi masyarakat kita sebagai pembalajaran untuk lebih banyak memahami apa yang selama ini menjadi ritual keseharian yang merupakan warisan para ulama’ kita serta dengan hadirnya buku ini akan dapat membentengi umat Islam Indonesia terhadap faham yang radikal serta membawa keresahan bagi umat.
(Ustadz Novianto P. R)
-Koordinator Team IT dan Media Center Majelis Muwasholah Bayna Ulama’il Muslimin Indonesia-
Sudah menjadi sebuah tradisi ulama-ulama terdahulu, apabila ada sebuah problematika yang muncul, mereka memusyawarahkan dengan ahlinya, baik melalui bahtsul masail, mudzakarah, diskusi, dialog, perdebatan (baik terbuka maupun tertutup) atau yang lainnya, yang tujuan akhir dari semua itu adalah ingin mencari sebuah jawaban yang sesuai dengan garis syariat Islam (al-Qur’an dan Hadits). Misalnya, perdebatan yang terjadi antara Abu Hanifah dengan kelompok Dahriyah dalam masalah teologi (meskipun waktu itu Abu Hanifah masih kecil, namun ia dapat memenangkan perdebatan itu), perdebatan Sayyid Alawi al-Maliki (Sunni) VS Syaikh Ibnu Sa’di (Wahabi) tentang masalah tabarruk dengan air hujan yang jatuh dari Talang Mas Ka’bah (dalam perdebatan ini Sayyid Alawi unggul dalam argumennya) dan Dr. Said Ramadhan al-Buthi (Sunni) VS Syaikh Nasirudin al-Bani (dalam perdebatan ini dalil yang disodorkan Al-Bani diruntuhkan oleh Dr. al-Buthi).
Blogshop
0 item(s) in cart
Copyright © 2015.
Toko Buku Pesantren Allright reserved.
Proudly by Blogger
cart
0 items in cart