FIQIH LINTAS MADZHAB
Siapa yang melihat, merenung, berpikir pada cermin
sejarah ulama-ulama besar dahulu yang dipelopori oleh Imam Hanafi, Maliki,
Syafi’i dan Hambali akan mengetahui betapa lenturnya ketetapan hukum islam
(fiqih) ala ahli sunnah waljama’ah.
Jika hukum islam (fiqih) hanya diletakkan pada satu sudut
pandang dimana para ulama ahulu berpendapat, seperti ketetapan yang ada di
dalam kitab-kitab salaf yang hanya mengikuti satu madzhab, bukan tidak mungkin
hukum islam akan dianggap kaku dan dianggap tidak sesuai dengan perkembangan
serta perubahan zaman yang begitu cepat. Untuk itu, perlu adanya tambahan
pandangan dan kajian dari madzhab lain.
Beberapa pemikir hukum islam pasca Rasulullah sudah
memulai mengembangkan pola-pola pendekatan yang sangat maju, namun kebanyakan
umat islam nampaknya masih ragu-ragu menerimanya. Tokoh pemikir hukum islam
tersebut seperti Umar bin Khottob dengan teori pendekatan syari’at, tatacara
tersebut kemudian diteruskan beberapa ulama selanjutnya yang tidak hanya
berhenti pada Imam Hanafi saja.
Judul :FIQIH LINTAS MADZHAB
Pengantar :
KH. A. Zainuddin Djazuli
Penyusun :
Abdul Manan
Editor :
Muhammad Jauharul Manasik, F. Lukman Hakim, Muhammad Harsandi
Setting/Lay Out : M. J. Muayyad, M. Mihron Zubaidi, Agus
Sugianto, M. Umar Faruq
Desain Cover :
Muhlisin
Ukuran :
14 x 20,5 cm
Tebal :
Juz I : 252 Halaman
Juz II :
266 Halaman
Juz III :
238 Halaman
Juz IV :
250 Halaman
Juz V :
216 Halaman
0 Comments
Post a Comment